TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyita 698 unit mobil yang digunakan untuk travel gelap selama 33 hari Operasi Ketupat 2020. Travel gelap tersebut disita lantaran terbukti beroperasi di tengah larangan untuk mudik.
"Petugas telah melakukan penindakan dengan mengamankan 710 kendaraan yang melanggar aturan mudik, di mana di antaranya 698 travel gelap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring pada Rabu, 27 Mei 2020.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah bus yang kedapatan beroperasi tanpa izin dari PO resmi. Bahkan, delapan angkutan barang yang coba mengelabui pemudik lolos dari pengecekan turut disita.
Ahmad menuturkan, sanksi untuk angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan pelarangan mudik dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Terkait Operasi Ketupat 2020, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah memperpanjang waktu operasi hingga 7 Juni, dari sebelumnya hanya sampai 30 Mei. Perpanjangan dilakukan karena Idham ingin memastikan keadaan sudah siap dengan kenormalan baru atau new normal setelah 7 Juni, serta melihat kondisi arus balik masuk ke Jakarta yang merupakan zona merah Covid-19.
Dari evaluasi Operasi Ketupat 2020, menurut Idham, pun menunjukkan angka penurunan cukup signifikan. Ia pun mengapresiasi kerja Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono beserta jajarannya atas pengamanan pelarangan mudik.