TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.
"Kami menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme terlalu berlebihan," kata koalisi masyarakat lewat keterangan tertulis mereka pada Rabu, 27 Mei 2020.
Keterlibatan ini akan mengganggu mekanisme criminal justice sistem, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi itu sendiri.
Koalisi menyoroti kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden yang sangat luas. Dalam rancangan ini, TNI bisa menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, serta operasi lainnya
"Sementara itu, peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait operasi lainnya. Dengan Pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia," tulis koalisi.