TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melibatkan TNI - Polri untuk mengawal new normal.
"Bukan pengkondisian new normal. Karena kenormalan yang baru semestinya lebih banyak otoritas kesehatan yang mampu menunjukkan peranannya selepas PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ujar Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, melalui pesan teks pada Rabu, 27 Mei 2020.
Apalagi, kata Rivan, pengerahan aprat juga tak memberikan dampak apapun untuk menekan kurva penyebaran. Hal itu terlihat lantaran pemerintah turut melibatkan kedua instansi tersebut dalam PSBB.
"Hanya atas nama ketertiban karena publik susah diatur jadi melibatkan TNI-Polri. Di sisi lain, untuk menutupi ketidaktegasan kebijakan penanganan Covid-19 selama ini," kata Rivan.
Sebelumnya, Jokowi telah meminta kepada TNI - Polri untuk mengawal program berdamai dengan Covid-19 ini. Sebanyak 340 ribu personel gabungan bakal terjun untuk mengawal new normal. Mereka akan disiagakan di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata.