TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi melanggar sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020.
PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta diduga mengalokasikan jalur zonasi murni PPDB 2020 hanya 40 persen atau di bawah aturan dari Pemerintah Pusat.
"Padahal pada Permendikbud Pasal 11 Ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen," kata Retno dalam keterangan tertulis hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Dia mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas daerah-daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen.
Sistem tersebut penting untuk pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu
Menurut Retno, alokasi jalur zonasi 50 persen sudah diturunkan dari PPDB 2019 yakni jalur zonasi murni 80 persen dari total siswa yang diterima.
Retno menjelaskan penggunaan sistem zonasi murni membuat penerimaan siswa tergantung jarak tempat tinggalnya dari sekolah.
Turunnya alokasi zonasi murni menjadi 50 persen diprediksi membuka peluang para pendaftar yang "kalah jarak rumah" mencoba jalur prestasi.
"Hal ini dikhawatirkan menjadi pemicu gelombang besar para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit."
Retno berpendapat pandemi Covid-19 seharusnya menyadarkan semua pihak jika zonasi murni penting untuk diterapkan sejak dahulu.
"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah”, ujar Retno.