TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid mengatakan tidak akan mencabut somasinya terhadap jurnalis senior, Farid Gaban, mengenai kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan situs jual beli online Blibli.com. Meski Menteri Koperasi Teten Masduki tidak mempermasalahkan cuitan Farid Gaban, Muannas menilai ucapan Farid bersifat tuduhan bukan kritik.
"Saya gak akan cabut. Teten aja akui, kok, cuitannya memang tidak akurat. Beda tipis, kan, dengan tuduhan berita bohong, hasutan. Tinggal buktikan saja menurut hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Mei 2020.
Sebelumnya Teten mengaku tak tahu-menahu soal somasi Muanas terhadap Farid. Ia mengatakan kritik meskipun tidak akurat tetap harus dilihat sebagai aspirasi masyarakat. Ia tidak antikritik dan tidak perlu ada somasi.
Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia itu, pernyataan Teten menunjukkan jika dia mengamini bahwa cuitan Farid adalah tuduhan yang tidak tepat. Sebabnya biar hukum yang membuktikan apakah cuitan Farid itu murni tuduhan atau sekadar kritik.
Ia menilai kritik Farid terhadap keputusan Teten melakukan kerja sama program KUKM Hub dengan Blibli.com lewat cuitannya masuk kategori menyebar berita bohong. "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?” Hal itu melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu, kata Muannas Alaidid, bukan delik aduan, sehingga dengan atau tanpa laporan darinya aparat bisa memproses hukum Farid Gaban. "Karena indikasi hasutan cuitan itu hari ini menjadi gaduh dan dikomentari macam-macam."