Farid menolak mencabut kritik
Meski mendapat somasi, Farid menolak mencabut kritik itu. Menurut dia, warga negara berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah. Ia berharap Muannas mencabut surat somasinya. “Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya.” Farid menulis di laman Facebooknya, kemarin.
Muannas Anggap Farid Sebar Hoaks
Muannas menuduh Farid menyebarkan hoaks ketika mengkritik Teten. Muannas memberikan waktu maksimal 3 hari untuk Farid mencabut cuitannya di media sosial Twitter.
Bila tidak, kata dia, Farid akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang yang dibuat era Presiden Soekarno itu, mengatur tentang pelaku penyebar kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran. “Soal dugaan menyebarkan berita bohong. Belum diadukan, tunggu saja sikap dia 2-3 hari ini,” kata Muannas lewat pesan teks, Senin, 25 Mei 2020.
Rekam jejak Muannas Alaidid
Dalam rekam jejak selama ini, politikus PSI ini merupakan salah satu anggota barisan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja alias Kotak Badja. Pada 2018, ia melangkah ke dunia politik dengan bergabung ke PSI. Dia maju sebagai caleg dalam pemilu 2109, namun gagal.
Di saat yang bersamaan, Muannas juga Ketua Umum Cyber Indonesia. Ia banyak melaporkan orang dengan tuduhan menyebar hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Di antaranya seperti Ratna Sarumpaet dan Jonru Ginting.