TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja dalam tatanan baru atau new normal. Protokol ini terbit karena pemerintah menilai roda perekonomian harus tetap berjalan, tapi dengan tetap melakukan pencegahan penyebaran virus.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan resmi di laman Kementerian Kesehatan di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2020.
Protokol kesehatan ini dituangkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Secara garis besar, ada tiga panduan yang berikan.
Pertama, kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, di antaranya yaitu:
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
- Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas) untuk dipantau oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah.
Kedua, jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah:
- Mengukur suhu di pintu masuk tempat kerja dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan penilaian risiko secar mandiri (self assessment) Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem imunitas tubuh.
- Untuk pekerja shift, terdapat dua aturan. Jika memungkinkan, pekerja bisa meniadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift tiga diminta mengatur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Di antaranya mulai dari higenitas dan sanitasi lingkungan kerja, sarana cuci tangan, jarak fisik dalam semua aktifitas kerja, hingga mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Ketiga, mengenai sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19. Beberapa petunjuk di dalamnya yaitu:
- Edukasi intensif untuk seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
- Materi edukasi yang dapat diberikan yaitu penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul. Praktik PHBS seperti mencuci tangan yang benar dan etika batuk, hingga alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan. Materi edukasi dapat diakses
pada covid19.go.id.