TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menuduh jurnalis senior Farid Gaban telah menyebarkan hoaks ketika mengkritik Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki. Muannas memberikan waktu maksimal 3 hari untuk Farid mencabut cuitannya di media sosial Twitter.
Bila tidak, kata dia, Farid akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid yang dibuat era Presiden Soekarno itu, mengatur tentang pelaku penyebar kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran. “Soal dugaan menyebarkan berita bohong. Belum diadukan, tunggu saja sikap dia 2-3 hari ini,” kata Muannas lewat pesan singkat, Senin, 25 Mei 2020.
Muannas mempermasalahkan cuitan Farid pada 21 Mei 2020 berbunyi: “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?” Cuitan itu disertai poster acara peluncuran program KUKM HUB di situs perusahaan jual beli online, Blibli.
Menurut Muannas, cuitan Farid bernada hasutan. Ia mengatakan tanpa membaca perjanjian kerja sama, Farid telah menuding pemerintah membantu pengusaha. Padahal, kata dia, program itu tak memakai duit negara. Pemerintah, kata dia, mendorong para pengusaha besar membantu UMKM yang terpuruk karena Covid-19 untuk memasarkan produknya. “Dia belum baca perjanjian tapi diduga menghasut,” kata dia.
Farid Gaban mengatakan menolak mencabut kritiknya kepada Teten. Menurut dia, warga negara berhak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. Ia berharap Muanna mencabut surat somasinya. “Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya,” tulis Farid di laman Facebooknya, hari ini.
Melalui laman Facebooknya, Farid menjelaskan kritiknya itu muncul karena ada sejumlah persoalan yang perlu disorot dalam kerja sama ini. Pertama, ia mempertanyakan mekanisme pemilihan Blibli sebagai mitra kerjasama. “Apakah karena Blibli menang tender?” kata dia. Selain itu, Farid juga mempermasalahkan mengapa kementerian tidak membuat aplikasi penjualan online sendiri.
Menurut Farid, Kementerian perlu mengembangkan marketplace khusus bila benar-benar bertujun ingin mengembangkan UKM lokal. Tujuan itu, menurut dia, tidak bisa dicapai dengan toko online swasta seperti Blibli. Alasannya, toko online swasta lebih banyak menjual produk impor. “Dengan kata lain, toko online menguntungkan produsen asing ketimbang lokal; serta memperparah defisit perdagangan nasional kita,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest menjelaskan bahwa somasi Muannas Alaidid kepada jurnalis senior Farid Gaban, bukan atas nama partai. “Seperti yang dijelaskan bro Muannas Alaidid, somasi beliau kepada Farid Gaban adalah atas nama Ketum Cyber Indonesia. Bukan atas nama PSI atau parpol apapun,” ujar Ernest melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2020.
Catatan: Redaksi menambahkan keterangan juru bicara PSI di akhir artikel pada Rabu, 26 Mei 2020 Pukul 14.46 WIB.