Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Rektor UNJ Dilimpahkan ke Polisi, KPK Disebut Buat Teori Baru

Reporter

image-gnews
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). unj.ac.id
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). unj.ac.id
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta- Dua lembaga penggiat antikorupsi menilai janggal pelimpahan kasus hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta Komarudin ke polisi. Kedua lembaga ini menilai tak ada alasan yang kuat untuk polisi menyerahkan kasus tersebut. Berikut dua lembaga itu dan argumen penolakan atas penyerahan kasus tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan pelimpahan KPK kepada polisi sangat janggal karena apapun jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri.

Rektor, kata Boyamin, adalah penyelenggara negara. Ia memiliki kewajiban melaporkan hartanya ke LHKPN. "Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Covid-19," ujar dia Jumat, 22 Mei 2020.

Boyamin pun mempertanyakan, jika KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara, maka dengan  pasal apa polisi mengusutnya.

"Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," kata Boyamin.

Indonesia Corruption Watch

ICW menganggap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan hasil operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin ke kepolisian janggal. “Dalam pernyataan yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto dengan sangat mudah ditemukan kejanggalan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 22 Mei 2020.

Menurut Kurnia, dari awal KPK menyatakan bahwa Rektor UNJ diduga memiliki inisiatif mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 55 juta dari Dekan dan lembaga di UNJ untuk diberikan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

Menurut Kurnia, alasan KPK itu keliru. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri masuk kategori penyelenggara negara. Karena itu, dia berujar KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara Rektor UNJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia melanjutkan Rektor UNJ bahkan diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ialah pemerasan atau pungutan liar. KPK dapat menjerat dugaan tindakan itu dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Menurut Kurnia, KPK juga dapat menjerat Komarudin dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor tentang tindakan penyuapan. Terlebih, apabila KPK dapat membongkar alasan di balik dugaan tindakan pemberian THR dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?” kata Kurnia.

Ia mengatakan angka suap yang relatif kecil tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menangani kasus ini. Di era kepemimpinan sebelumnya, kata dia, KPK kerap kali membongkar kasus kejahatan besar yang mulanya terkesan kecil.

Bantahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin. KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan status bukan penyelenggara negara merujuk kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, bukannya Komarudin selaku rektor. Menurut Ali, jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. KPK hanya bisa mengusut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” ujar Ali, Jumat, 22 Mei 2020.

Dwi Achmad Noor ditangkap KPK pada 20 mei 2020 ketika ingin menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Uang itu diduga dikumpulkan dari sejumlah Dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan diduga pengumpulan duit ini atas inisiatif Komarudin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 menit lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

21 menit lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

1 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

1 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

7 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

9 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.