Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Seputar OTT KPK terhadap Rektor UNJ Komarudin

image-gnews
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id
Iklan

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin.

Operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin berakhir antiklimaks. Tidak ada tersangka dan KPK melimpahkan penanganan kasus ke kepolisian. Berikut adalah fakta di seputar penangkapan ini:

  1. Info dari Irjen

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberikan informasi mengenai dugaan Rektor UNJ, Komarudin akan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemendikbud. Tim KPK bersama tim dari Itjen Kemendikbud kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat menyerahkan uang di kantor Kemendikbud, pada Rabu, 20 Mei 2020. “Beserta barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta,” kata Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.

  1. Urunan untuk THR

KPK menduga Komarudin meminta para Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta pada sekitar 13 Mei 2020. Uang dikumpulkan kepada Dwi. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud dan beberapa stafnya. Komarudin dan Dwi mampu mengumpulkan Rp 55 juta. Pada 20 Mei, Dwi menyerahkan uang itu kepada sejumlah staf di Kemendikbud. Saat penyerahan uang itulah KPK mencokok mereka.

  1. Rektor Diperiksa

Setelah penangkapan Dwi, KPK memeriksa sejumlah orang dari UNJ dan Kemendikbud. Dari UNJ, mereka yang dimintai keterangan ialah Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah dan dua staf SDM Kemendikbud, Parjono, serta Dinar Suliya.

  1. Bukan Penyelenggara Negara
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pemeriksaan, KPK menyatakan tak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Undang-Undang KPK membatasi lembaga antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Definisi penyelenggara negara ada di UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. “Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” kata Karyoto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya menjelaskan pernyataan bukan penyelenggara negara merujuk pada jabatan Dwi Achmad Noor. Dia mengatakan yang tertangkap tangan hanya satu orang, yakni Dwi ini.

  1. Untuk Polisi Saja

Dengan alasan itu, KPK melimpahkan penanganan kasus ke kepolisian. KPK mengatakan sudah biasa melimpahkan kasus yang tidak ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara ke polisi dan kejaksaan. Ali Fikri bilang polisi dan kejaksaan diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang dilakukan bukan oleh penyelenggara negara. KPK, kata dia, tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini demi memenuhi unsur penyelenggara negara itu.

Indonesia Corruption Watch mengkritik pelimpahan kasus ini. ICW menganggap KPK seharusnya bisa menelisik lebih jauh peran motif Komarudin yang diduga menjadi inisiator pengumpulan uang. ICW menilai setidaknya Rektor UNJ Komarudin bisa dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus, yaitu pemerasan atau pungutan liar dan suap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

1 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

4 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

6 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

7 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

20 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

23 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?