TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menyesalkan kasus pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menyeret nama Rektor UNJ Komarudin.
"Kami sungguh menyesalkan peristiwa ini. Kami tidak pernah menduga akan terjadi kejadian seperti ini, namun kami berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi UNJ untuk berbenah dan memperbaiki diri," ujar Hafid saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Dia mengatakan kampus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud pada Rabu 20 Mei 2020. Tangkap tangan itu berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kementerian.
Kemudian tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menangkap Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu kepada pihak kepolisian