TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan mendukung penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai kementerian yang juga menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud, kata dia, wajib memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," katanya dalan keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2020.
Nadiem memastikan bakal memberikan sanksi bagi pihak-pihak di bawah naungannya yang terbukti terlibat dan melanggar peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengklaim pihaknya terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungan Kemendikbud berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. “Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” ucap dia.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan OTT ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK dan pihaknya tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Setelah memverifikasi laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” ujar Muchlis.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam prihatin ada kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir. “Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” tuturnya.