TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan menangkap pejabat di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2020. Rangkaian operasi tangkap tangan ini juga menyeret Rektor UNJ Komarudin.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus itu untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020. "Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ)," kata Karyoto lewat pesan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2020.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
Pada tanggal 19 Mei 2020, Karyoto mengatakan terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Kemudian, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing2 sebesar Rp 1 juta.
KPK menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. “KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata dia.