TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Majelis Permusyararan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Pemerintah meninjau kembali skema pelatihan dan penganggaran Program Kartu Prakerja untuk mencegah potensi muncul kasus hukum.
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," ujar Arsul Sani di Jakarta hari ini, Kamis, 21 Mei 2020, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Arsul lewat akun Twitter @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan start up berpotensi menjadi masalah hukum setelah 2024.
Arsul juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum.
Cuitan Arsul Sani tadi menanggapi cuitan Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Prakerja ketika para pengkritik menciptakan modul-modul pelatihan gratis.
Arsul Sani, yang juga Sekretaris Jenderal PPP, menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja tidak bermasalah dan itu janji Jokowi pada Pilpres 2019.
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dipatok anggaran Rp 5,6 triliun.
Yang dia anggap bermasalah adalah pelaksanaannya, yakni pelatihan kerja secara online dengan menggunakan anggaran negara yang menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan start up.
Arsul mengingatkan sejumlah kasus hukum yang berkaitan dengan kebijakan publik dalam masa krisis, seperti pada 1998 dan 2008 yakni kredit macet BLBI, bailout Bank Century, serta kasus korupsi proyek e-KTP.
Menurut dia, seluruh kasus tersebut tidak bermasalah pada lingkup kebijakan melainkan persoalannya pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Arsul mengatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran maka akan bergulir ke kasus hukum.
Dia pun mengigatkan pemerintah dalam melaksanakan Program Kartu Prakerja jangan mengandalkan Pasal 27 Perpu 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.