TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Kabupaten dan Kota Bekasi masih masuk dalam zona merah kawasan Covid-19. Selain itu, Kota Cimahi pun berstatus sama.
"Di tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB," kata Emil, sapaan mantan Wali Kota Bandung ini, pada Rabu, 20 Mei 2020.
Emil membagi zona penyebaran Covid di Jawa Barat menjadi lima tingkatan. Pertama masuk kategori kritis atau level lima jika skornya antara 8-11 poin, kemudian zona merah atau waspada jika skornya 12-14 poin.
Lalu warna kuning untuk cukup berat jika skornya 15 hingga 17 maka berada di level tiga yakni warna kuning atau cukup berat. Kemudian, warna biru atau level dua apabila skornya 18-20. Dan jika skornya 21-24 poin maka masuk warna hijau alias aman.
Poin-poin ini berasal dari perhitungan delapan aspek. Yaitu laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.
"Hingga saat ini belum ada dari 27 kota atau kabupaten di Jawa Barat yang masuk ke level satu warna hijau, maksimal ada di level dua. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi Salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," katanya.