TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sana berakhir pada Rabu, 20 Mei 2020.
"Perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang dihitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa. Selanjutnya berdasarkan data dan rekomendasi kasus Covid-19 tersebut, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan mengatur PSBB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Rabu, 20 Mei 2020.
Gubernur mengatakan delapan aspek yang dihitung tersebut yakni laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.
Ia menjelaskan delapan aspek tersebut kemudian dihitung untuk dikategorikan dalam lima level kewaspadaan. Pertama masuk kategori kritis atau level lima jika skornya antara 8-11 poin, kemudian zona merah atau waspada jika skornya 12-14 poin.
Lalu warna kuning untuk cukup berat jika skornya 15 hingga 17 maka berada di level tiga yakni warna kuning atau cukup berat. Kemudian, warna biru atau level dua apabila skornya 18-20. Dan jika skornya 21-24 poin maka masuk warna hijau alias aman.
"Hingga saat ini belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke level satu warna hijau, maksimal ada di level dua. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi Salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," katanya.
Menurut dia, dari delapan indeks tadi tidak ada kabupaten atau kota yang berada di level lima atau level kritis warna hitam. Paling tinggi ada di level empat atau warna merah, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Kota Cimahi.
"Di tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB. Kemudian ada 19 kota dan kabupaten berada di level kewaspadaan warna kuning, sehingga kegiatan boleh meningkatkan 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan," katanya.
Ia menuturkan daerah yang masuk level tiga atau warna kuning ini adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.
Kemudian, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan kota Tasikmalaya.
"Jadi itu adalah 19 kota kabupaten yang masuk ke level tiga, mereka turun dari level merah, total 70,4 persen. Sisanya berada di level dua warna biru, yakni bisa berkegiatan boleh 100 persen tetapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan lain-lain," katanya.
Sementara itu daerah yang masuk level dua Covid-19 atau warna biru ini adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.