TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mengantisipasi gelombang kedua ledakan kasus Covid-19 yang bisa saja terjadi setelah lebaran 2020. Sejumlah langkah telah mulai dilakukan, termasuk di antarnya larangan mudik.
"Pelarangan ini merupakan upaya menekan penyebaran selain pemberlakuan PSBB untuk meminimalisasi pegerakan orang," ujar Ketua Dewan Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam press breifing lewat video conference, Rabu, 20 Mei 2020.
Wiku mengakui kondisi setelah lebaran akan sangat menantang. Dalam kondisi normal, umat muslim akan berkumpul untuk melaksanakan salat Idul Fitri, lalu mengunjungi tetangga dan kerabat atau bersilaturahmi. Wiku mengatakan pemerintah telah menetapkan larangan terhadap aktivitas ini.
"Bagaimana pun dalam perayaan tahun ini pemerintah telah melarang mudik antar-wilayah dan mudik lokal untuk menekan penularan. Kita menyadari pengawasan dan evaluasi harus ditingkatkan," kata Wiku.
Selain pelarangan tersebut, pemerintah juga berupaya menekan penyebaran dengan melakukan prioritas kebijakan dalam transportasi publik, seperti bandara dan pelabuhan. Wiku mencontohkan di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang yang bepergian harus memenuhi syarat berupa 3 dokumen, yakni tiket, surat bebas Covid-19, dan surat penugasan. "Di sana juga ada pemeriksaan berlapis, pengukuran suhu tubuh sebelum terbang," kata Wiku.