TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa ABK (Anak Buah Kapal) asal Indonesia di Kapal Cina Long Xin.
Ketiga tersangka dari perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni W dari PT APJ, J dari PT SMG, dan F dari PT LPB.
"Kami tetapkan tersangka dan sekarang (mereka) ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam konferensi pers virtual hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.
Kepolisian menyangka para tersangka telah melakukan perdagangan orang dengan mengirimkan 22 ABK untuk bekerja di kapal Cina. Namun, pengiriman itu tak sesuai. Bahkan, para ABK Indonesia itu dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
“Penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan baik perorangan maupun korporasi."
Kasus TPPO tersebut bermula dari video viral pelarungan jenazah ABK yang meninggal di kapal Long Xing 629 yang diunggah YouTuber Korea Selatan pada 7 Mei 2020.
Pada 9 Mei 2020, Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 14 ABK yang telah kembali ke Tanah Air. Pada 13 Mei, Kepolisian mulai melakukan penyidikan.