TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu. Polisi pun menyita 71 kilogram sabu yang diedarkan dengan modus ekspedisi sembako.
"Barang bukti disita di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Banten, seperti dikutip Antara hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.
Wakapolri Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Gatot Eddy Pramono menuturkan berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan.
Menurut dia, dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, tim berhasil menggagalkan peredaran 66 kg kilogram sabu di dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 8 Mei 2020.
Penerima kiriman adalah bos kantor pusat PT Alidon Expres Makmur, Jakarta.
"Kami menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan penerima kiriman paket sabu," ucap Gatot Eddy Pramono.
Tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) yang juga Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT APM ke T Alidon Cabang Lampung.
Polisi bahkan mendapat kabar bahwa paket milik PT Langkah Hijau berupa food herbal juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
Gatot Eddy mengatakan tim pun menyita sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam 5 bungkus di dalam dus berisi tepung.
Sopir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diepriksa sebagai saksi.
"Kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8 Mei 2020)" kata Gatot Eddy.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.