TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat mengatakan sejak 18 Maret hingga 19 Mei 2020 polisi telah menangani 1.423.341 kasus pidana umum dalam penanganan Covid-19.
Penanganan kasus tersebut di bawah Sub Satgas V Penegakan Hukum operasi Aman Nusa II Mabes Polri.
"Sudah ditetapkan 65 tersangka," kata Wahyu dalam rapat daring bersama Tim Pengawasan DPR hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.
Dia menerangkan dari 1.423.341 kasus yang ditangani tadi 751.750 di antaranya diberikan imbauan, 707.508 pembubaran, dan 13 penindakan.
Menurut Wahyu, sejumlah kasuspidana umum yang menonjol selama penanganan Covid-19 antara lain pasien di Samarinda memukul perawat karena tak diizinkan pulang di Samarinda.
Kasus lain yang menonjol, mantan Wakapolda Metro Jaya itu melanjutkan, melawan petugas pada saat penerapan PSBB di Bogor, tidak mengindahkan peraturan PSBB di DKI Jakarta dan Sumatera Barat, hingga jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu di Bali.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan rapat fokus pada pengawasan anggaran sebab pemerintah sudah menggelontorkan 2,5 persen dari total PDB untuk penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan Rp 8,5 triliun uang negara dikeluarkan pada tahap satu, Rp 22,5 triliun pada tahap dua, dan Rp 405,1 triliun tahap tiga.
"Yang terbesar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi sosial," tutur Muhaimin, yang juga Ketua umum PKB.