Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Disahkan, UU Perpu Covid-19 Langsung Digugat ke MK

Reporter

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Covid-19.

Gugatan baru diajukan karena gugatan sebelumnya telah kehilangan obyek setelah Perpu Covid-19 telah resmi menjadi undang-undang per 18 Mei 2020.

"Pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian (judicial review) UU Nomor 2 Tahun 2020," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.

Secara utuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Boyamin menerangkan berkas gugatan mereka dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.

Gugatan Judicial Review tersebut terdiri 58 halaman dan MK diharapkan segera menyidangkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan perpu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," ujar dia.

Menurut Boyamin, materi pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 sama dengan gugatan judicial review Perpu Covid-19, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

"Gugatan judicial review ini bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perpu Covid-19."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Klaim Tak Pernah Terlintas Tabrak Demokrasi dengan Alasan Covid-19

10 Februari 2022

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan usai meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  seksi I Binjai-Pangkalan Brandan ruas Binjai-Stabat di Langkat, Sumatera Utara, Jumat 4 Februari 2022. Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Binjai-Stabat sepanjang 11,8 km) yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung hingga Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Jokowi Klaim Tak Pernah Terlintas Tabrak Demokrasi dengan Alasan Covid-19

Situasi krisis, kata Jokowi, telah memaksa pemerintah membuat respons yang cepat dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.


Menkopolhukam Mahfud Md Bilang Pemerintah Tidak Antikritik

14 November 2021

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir dalam malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2021 di JCC, Rabu, 10 November 2021.TEMPO/Nurdiansah
Menkopolhukam Mahfud Md Bilang Pemerintah Tidak Antikritik

Di negara demokrasi itu, kata Mahfud Md, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah.


Respons Putusan MK, Kopel Buka Posko Pengaduan Penanganan Covid-19

3 November 2021

Tarif baru tes swab PCR terpampang di tenda pengambilan swab di Balai Kota Bandung, Senin, 1 November 2021. Pemerintah menetapkan batas harga tes PCR di Jawa Bali turun menjadi Rp 275.000, dari harga semula yang bisa mencapai jutaan rupiah di awal pandemi Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
Respons Putusan MK, Kopel Buka Posko Pengaduan Penanganan Covid-19

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) bersama jaringannya di seluruh Indonesia akan membuka posko pengaduan penanganan Covid-19.


Mahfud Md Sebut Putusan MK Perkuat Isi Perpu Covid-19, Minta Tak Didramatisasi

30 Oktober 2021

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mahfud Md Sebut Putusan MK Perkuat Isi Perpu Covid-19, Minta Tak Didramatisasi

Mahfud Md meminta putusan MK tentang uji materi Perpu Covid-19 tak didramatisasi. Ia mengatakan pemerintah tak anti dengan penegakan hukum.


MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal Kebal Hukum di Perpu Covid-19

28 Oktober 2021

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal Kebal Hukum di Perpu Covid-19

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpu Covid-19.


Sri Mulyani: Pandemi, Pendapatan Negara Menurun Drastis Namun Belanja Meningkat

6 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Pandemi, Pendapatan Negara Menurun Drastis Namun Belanja Meningkat

Sri Mulyani mengatakan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat selama pandemi.


Komnas HAM Sayangkan Pemerintah Hanya Terbitkan Perpu Ekonomi Covid-19

29 Juli 2020

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sayangkan Pemerintah Hanya Terbitkan Perpu Ekonomi Covid-19

Komisioner Komnas HAM Anam menyesalkan terbitnya Perpu ini seakan menegaskan bahwa Jokowi hanya fokus di masalah ekonomi saja.


MK Sebut Ada Potensi Kerugian Konstitusional di Perpu Covid-19

23 Juni 2020

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MK Sebut Ada Potensi Kerugian Konstitusional di Perpu Covid-19

MK mengatakan ada potensi kerugian konstitusional di Perpu Covid-19.


MK Tolak Gugatan Amien Rais cs Atas Perpu Penanganan Covid-19

23 Juni 2020

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MK Tolak Gugatan Amien Rais cs Atas Perpu Penanganan Covid-19

MK menolak gugatan Amien Rais dkk terhadap Perpu Covid-19 yang kini telah menjadi UU no 2 Tahun 2020.


MK Tidak Terima Uji Materi Perpu Covid-19 Karena Sudah Jadi UU

23 Juni 2020

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di mal Blok M Square, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Sterilisasi kawasan Blok M dengan melakukan penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di era new normal atau masa PSBB transisi guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tidak Terima Uji Materi Perpu Covid-19 Karena Sudah Jadi UU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Perpu Covid-19 karena sudah menjadi undang-undang.