TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura menilai Dewan Perwakilan Rakyat mengabaikan suara publik terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja ternyata memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bahkan di tengah masa reses dan pandemi Covid-19 saat ini.
"Memang sinyalemen memancing di air keruh, mencuri kesempatan dalam kesempitan, lebih meloloskan kepentingan elite penguasa dan pengusaha itu sangat kentara," kata Charles kepada Tempo, Selasa malam, 19 Mei 2020.
Charles menduga DPR ingin mengulang kesuksesan meloloskan Undang-undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dua rancangan aturan itu disahkan meski banyak kritik publik.
Menurut Charles, DPR terkesan ingin mengesampingkan suara publik yang menolak RUU Cipta Kerja dengan membahasnya di tengah pandemi ini. Sebab, ruang publik untuk protes pun terbatas dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku. "Ini membuktikan kepada kita bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi masyarakat."
Padahal, kata Charles, sebelumnya sejumlah anggota DPR berjanji melibatkan publik dalam pembahasan. Publik yang kontra pun dipersilakan memberikan masukan. Dia pun berpendapat ruang partisipasi publik ini mestinya dibuka luas di DPR.
Charles juga menyinggung uji publik yang digelar Panja RUU Cipta Kerja sebanyak tiga kali. Dari tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum, kata dia, DPR hanya mengundang pakar dan pengusaha yang mayoritas mendukung RUU Cipta Kerja.
Menurut catatan Tempo, hanya satu pakar yang diundang RDPU RUU Cipta Kerja yang mengkritik RUU Cipta Kerja dari aspek paling mendasar, yakni Bambang Kesowo. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan metode omnibus tak bisa digunakan untuk menghapus atau mengubah pasal dari UU yang sudah ada.
Bambang mengatakan perubahan harus tetap melalui revisi UU yang bersangkutan. "Omnibus itu bukan begitu fungsinya," kata Bambang dalam RDPU pada Rabu, 29 April lalu.
Hari ini pada pukul 11.00 WIB, Panja RUU Cipta Kerja menjadwalkan pembahasan DIM pada bagian konsideran, Bab I, dan Bab II RUU Cipta Kerja. Anggota Panja RUU Cipta Kerja Hendrawan Supratikno mengakui menerima undangan itu.
Hendrawan mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di masa reses dimungkinkan selama sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. "Kalau sudah diumumkan berarti ada dan telah disetujui pimpinan," ujar Hendrawan ketika dihubungi, Selasa malam, 19 Mei 2020.