TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kemenpora dan mantan asisten pribadi Imam Nahrawi sebagai saksi perkara korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa, 20 Mei 2020. Saksi-saksi kasus suap KONI Tahun Anggaran 2017 yang diperiksa di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, adalah Chandra Bhakti selaku staf ahli Menpora merangkap Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Washinton Sigalingging selaku Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Kejaksaan juga memeriksa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, "Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum dilakukan oleh penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2020.
Pemeriksaan tiga saksi itu untuk membantah keterangan Miftahul Ulum di persidangan 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ulum menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman menerima dana hibah KONI.
Di persidangan itu, Ulum mengatakan Achsanul dari BPK menerima Rp 3 miliar. Sedangkan untuk Kejaksaan Agung diterima Adi Toegarisman. “Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung, karena hingga saat ini penyidikan perkara itu masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Hari.
Menurut Agung, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, agar dapat mengungkap terjadinya tindak pidana dan menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI. Sejak 16 September 2019, pihak Kejagung telah meminta bantuan kepada BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.