TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan dirinya bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi.
“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perpu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.
Sidang lanjutan uji materi Perpu ini bakal digelar besok, Rabu 20 Mei 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perpu itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.