TEMPO.CO, Jakarta- Mabes Polri menanggapi kritik yang disampaikan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan ihwal bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono pun mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang. “Saat ini sudah masa persidangan, kalau ada keberatan silakan disampaikan dalam persidangan juga,” ujar Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2020.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan alasan kepolisian memberikan bantuan hukum kepada Rahmat dan Ronny. Menurut tim advokasi, Polri sebenarnya tidak wajib memberi bantuan kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum.
Tim menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 2 menyebutkan bahwa Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
"Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya, apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Kamis, 14 Mei 2020.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI