TEMPO.CO, Jakarta - Polri mencatat hingga Selasa, 19 Mei 2020, ada 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
"Jumlah kejahatan napi asimilasi berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers daring pada Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Ahmad, jumlah tersebut merupakan total dari penanganan 21 Polda di seluruh Indonesia. Ada lima wilayah yang memiliki jumlah kasus terbanyak yakni 17 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 16 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Barat, 11 kasus di Kepolisian Daerah Riau, dan 10 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Adapun untuk jenis kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi di antaranya pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan, penipuan dan penggelapan, perjudian, hingga pembunuhan.
Menurut Ahmad, kebanyakan mereka berulah lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti pencurian," ucap dia.