TEMPO.CO, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengizinkan takmir masjid di daerah tanpa kasus Covid-19 menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan beberapa syarat.
"Kami memberikan izin terutama masjid di seluruh kecamatan untuk melaksanakan salat Ied dengan catatan harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam siaran pers, Selasa, 19 Mei 2020.
Ia mengatakan masjid yang diperbolehkan menggelar salat Ied adalah untuk kawasan yang tak ada penduduk positif Covid-19 atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Takmir masjid yang akan melaksanakan salat Idul Fitri juga harus memastikan bahwa setiap jamaah wajib membawa peralatan salat sendiri, memakai masker, dan tidak bersalaman setelah selesai salat," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, takmir masjid harus mengatur agar jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain minimal 1,5 meter. Serta mengatur agar tidak sampai terjadi kerumunan orang sebelum dan sesudah salat.
"Memang ekstra kerja keras terutama bagi para takmir masjid, namun kami telah menginstruksikan kepada para instansi terkait dan para camat untuk bertanggung jawab pada pelaksanaan salat Ied," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Probolinggo menyiapkan pesan kesehatan yang akan disisipkan dalam khutbah salat Ied.