TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa kegiatan keagamaan yang mengerahkan massa secara masif seperti Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan, dilarang saat pandemi Covid-19.
Larangan ini, kata Mahfud, sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas persiapan Idul Fitri yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hari ini.
“Jadi, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas pada Selasa, 19 Mei 2020.
Mahfud Md mengatakan, pemerintah juga meminta tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan saat pandemi itu dilarang oleh undang-undang.
“Jadi, bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar dia.