INFO NASIONAL — Rata-rata keberangkatan pesawat per hari menunjukkan penurunan hingga 89,3 persen dari tahun sebelumnya. Rata-rata kargo dalam dan luar negeri berkurang 37,1 persen.
Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi dasar dibukanya mobilitas transportasi udara untuk mendukung logistik dan kargo.
Baca Juga:
Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, dari 50 bandara yang dipantau pada periode 24 April sampai 12 Mei 2020, rata-rata keberangkatan pesawat per hari menunjukkan penurunan hingga 89,3 persen dari tahun sebelumnya dan rata-rata penurunan penumpang per hari menunjukkan penurunan hingga 98,5 persen.
Sedangkan, untuk penerbangan kargo, meskipun terjadi penurunan yang disebabkan oleh pembatasan wilayah, rata-rata kargo dalam dan luar negeri hanya menunjukkan penurunan sebesar 37,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya, berdasarkan data penerbangan tambahan kargo (extra kargo dan charter kargo), Extra Flight Kargo diterbitkan melalui online hingga 12 Mei 2020 untuk penerbangan dalam negeri sebesar 930 penerbangan, dengan realisasi sebesar 34,7 persen.
Baca Juga:
Sedangkan, Extra Flight Kargo yang diterbitkan melalui online sampai 12 Mei 2020 untuk penerbangan luar negeri sebesar 157 penerbangan, dengan realisasi sebesar 3,82 persen. Data juga menunjukkan, total Extra Flight Kargo dan Charter Flight Kargo sampai 12 Mei 2020 untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri sebesar 1.563 penerbangan, dengan realisasi sebesar 21,18 persen.
Dibukanya penerbangan khusus dan angkutan kargo menjadi kunci memastikan layanan transportasi logistik via udara bisa berjalan baik. “Kami meng-cascade dan berhipotesa, dengan dibukanya transportasi udara yang dikecualikan ini memiliki nilai positif jika dilakukan dan dikendalikan dalam skala tertentu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Layaknya sebuah kebijakan, hal ini perlu diawasi bersama oleh semua pihak sehingga dapat menjaga kewaspadaan untuk keberhasilan pencegahan Covid-19. (*)