TEMPO.CO, Jakarta-Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang ia alami. Salah satunnya, bekas guntingan yang terdapat di baju gamis yang ia pakai pada saat kejadian dan dijadikan bukti di sidang.
“Di bagian depan baju ada bekas guntingan, ini jelas aneh,” kata Novel dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch, Senin, 18 Mei 2020.
Novel berujar tak pernah menggunting baju itu. Sesaat setelah disiram air keras, Novel mengaku langsung membuka bajunya dan meletakannya di sekitar tempat kejadian. Dia langsung mencari air untuk membasuh wajah. Dalam persidangan 5 Mei 2020 terungkap bahwa bagian yang terpotong itu adalah yang terkena siraman air keras.
Novel mempertanyakan alasan dan di mana bagian bajunya yang terpotong tersebut. Ia menduga ada fakta yang coba disembunyikan. “Aneh kenapa barang bukti harus dipotong dan potongannya ada di mana. Ini kan jalan menyembunyikan fakta,” kata dia.
Selain baju yang terpotong, Novel mengatakan botol yang digunakan pelaku untuk menampung air keras tak dijadikan barang bukti di persidangan. Botol itu dipakai untuk menampung air,sebelum dituang ke dalam cangkir untuk selanjutnya disiram ke wajah Novel.
Novel mengatakan telah mengkonfirmasi keberadaan botol itu kepada tetangganya ataupun penyidik. “Botol itu ada, tapi di persidangan botol itu tidak jadi barang bukti,” kata dia.
Menurut Novel, baju dan botol itu sebenarnya bisa membantah isi dakwaan jaksa terhadap dua terdakwa penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Isi dakwaan yang dimaksud mengenai cairan yang digunakan pelaku untuk menyiram Novel. Dalam dakwaan disebut, cairan untuk menyiram itu adalah air aki. Namun Novel meyakini bahwa cairan yang digunakan untuk menyiramnya adalah air keras.