TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan memeriksa Hersubeno Arief dalam kasus Said Didu. “HA dijadwalkam untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 19 Mei 2020,” kata Ahmad dalam telekonferensi, Senin, 18 Mei 2020.
Ahmad mengatakan, Hersubeno akan diperiksa sebagai saksi karena berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama Said Didu.
Pada Jumat lalu, Said Didu memenuhi pemanggilan penyidik setelah mangkir beberapa kali dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Said sebelumnya mengunggah akun wawancara bersama Hersubeno Arief, seorang konsultan media dan politik. Dalam percakapan wawancara berdurasi 22 menit itu, Said dan Hersubeno membahas pelbagai hal yang menjadi tantangan seluruh dunia dalam menghadapi virus corona.
Dalam video tersebut, Said menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus Corona.
Adapun di video tersebut, Said berpendapat bahwa kebijakan pemerintah itu tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan masyarakat.
Said lalu menyebutkan bahwa Luhut, dalam kebijakan ini, turut berperan. Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu, Luhut mengotot supaya Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengganggu dana pembangunan ibu kota negara.