TEMPO.CO, Mamuju - Aparatur Sipil Negara atau ASN Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki pendapatan di atas Rp 4 juta per bulan diminta mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total pendapatannya dan menyetor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat. “Di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak kaum duafa, dengan perhitungan sesuai dengan jumlah pendapatan per bulannya,” kata Ketua Baznas Provinsi Sulbar Asraruddin di Mamuju, Ahad, 17 Mei 2020.
Sedangkan pendapatan di bawah Rp 4 juta diwajibkan mengeluarkan infak dua persen.
Dalam Islam, kata dia, hewan ternak juga bisa dijadikan zakat. Misalnya, dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi. Jika memiliki 120 ekor kambing maka wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing untuk zakat.
Asraruddin berharap, seluruh pimpinan dan para ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat berzakat fitrah untuk membantu para masyarakat lanjut usia (lansia), orang yang membutuhkan di Bulan Suci Ramadhan ini, dan untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19. "Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap di rumah."
Ia berharap, zakat yang dihimpun Baznas Sulbar dapat juga digunakan membantu masyarakat yang kesusahan karena dampak pandemi COVID-19. Akan halnya umat beragama lain juga bisa berzakat pada Bulan Suci Ramadhan ini, dengan ketentuan menetapkan orang yang beragama sama di Baznas sebagai penanggung jawab dan penyalur dana zakat.