Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesian Ocean Justice Ungkap Permasalahan ABK di Kapal Asing

Reporter

image-gnews
Petugas menunjukkan bekas luka pada wajah seorang anak buah kapal yang bekerja di PT. PBR Benjina saat tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. Sebanyak 323 ABK warga negara Mynamar, Laos, dan Kamboja diangkut menuju ke Tual. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Petugas menunjukkan bekas luka pada wajah seorang anak buah kapal yang bekerja di PT. PBR Benjina saat tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. Sebanyak 323 ABK warga negara Mynamar, Laos, dan Kamboja diangkut menuju ke Tual. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) menjelaskan permasalahan yang ditemukan pada tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing. Permasalahan itu terbongkar setelah kasus perbudakan sejumlah ABK di Kapal Long Xing 629 terjadi.

"Satu, ada kewenangan yang tumpang tindih dan saling bersilangan, di mana itu menyebabkan ketidakjelasan pemegang peran utama untuk pengendalian penempatan ABK Indonesia, serta pelaksanan pemantauan dan pengawasan," demikian kutipan dalam siaran pers IOJI yang diterima Tempo pada Ahad, 17 Mei 2020.

Masalah kedua, kata dia, tidak adanya database terpadu sebagai sumber daya terpercaya sebagai dasar pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar ABK, dan mempercepat penanganan apabila terjadi pelanggaran. IOJI juga melihat tidak maksimalnya fungsi kontrol dan pengawasan berjalan.

Alhasil, semua itu mendorong terjadinya pelanggaran hak-hak ABK oleh pemberi kerja. "Belum ada pengaturan di Indonesia yang komprehensif untuk melindungi ABK Indonesia bekerja di kapal asing. Hal itu lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang dimandatkan oleh Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

Permasalahan selanjutnya adalah belum optimalnya sinergi dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia ABK Indonesia di kapal ikan asing. Serta, para ABK itu belum cukup dibekali pengetahuan, wawasan dan kemampuan (skill) sebelum berangkat. Menanggapi sejumlah permasalahan ABK, IOJI pun menyebut ada enam terobosan yang perlu dilakukan pemerintah agar kasus tak terulang.

Pertama,  menguatkan political will (kemauan politik) pemerintah dengan kepemimpinan yang kuat untuk membenahi governance dan memperkuat
penegakan hukum dalam melindungi ABK Indonesia di kapal asing. "Komitmen kuat tersebut dapat dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama para menteri  terkait atau pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembenahan dan Perlindungan ABK Indonesia di kapal asing oleh Presiden Joko Widodo,  dipimpin oleh menteri koordinator dan bertugas mengawasi pelaksanaan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing," ujarnya.

Selain itu, melakukan pembenahan integrated database Pekerja Migran Indonesia, khususnya ABK yang bekerja di kapal ikan asing oleh BP2MI sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penempatan pekerja migran. Database tersebut dapat
dimanfaatkan kementerian terkait untuk koordinasi dalam pengawasan sejak sebelum pemberangkatan, saat bekerja, hingga pemulangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, prosedur penempatan yang menjamin perlindungan ABK, antara lain proses penempatan yang murah, mudah, cepat, aman, transparan, dan satu pintu di bawah BP2MI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator dan pemberi izin keagenan.

Kemudian, harus ada penguatan perlindungan hukum ABK dengan melakukan percepatan penerbitan PP dan Peraturan Menteri sebagai peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2017, dan percepatan peratifikasian instrumen hukum internasional (ILO C188) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Peningkatan kompetensi melalui pembekalan yang cukup kepada para ABK sebelum diberangkatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan, serta memastikan informasi yang diberikan kepada calon ABK terkait pekerjaannya secara lengkap dan akurat."

Terakhir, mengoptimalkan kerja sama dalam penegakan hukum baik antar instansi di dalam negeri maupun melalui kerjasama internasional.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

6 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

7 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

8 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

37 hari lalu

Tim SAR gabungan yang dikoordinasi Basarnas Cilacap melakukan penyisiran di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, Selasa (19/3/2024), untuk mencari kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang dilaporkan hilang kontak di Samudra Hindia selatan Jawa. ANTARA/HO-Basarnas
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

Kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang hilang kontak di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.


Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

44 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

Sebanyak 4 ABK Indonesia masih belum ditemukan dari peristiwa tenggelamnya kapal penangkap ikan 2 Haeinsho di Korsel.


Serangan Houthi Tewaskan 3 Orang untuk Pertama Kali di Teluk Aden

49 hari lalu

Pengikut Houthi mengibarkan bendera Palestina selama parade solidaritas dengan Palestina di Jalur Gaza dan untuk menunjukkan dukungan terhadap serangan Houthi terhadap kapal-kapal di Laut Merah dan Teluk Aden, di Sanaa, Yaman 29 Januari 2024. REUTERS/Khaled Abdullah
Serangan Houthi Tewaskan 3 Orang untuk Pertama Kali di Teluk Aden

Serangan milisi Houthi Yaman membunuh tiga warga sipil di kapal pengangkut kargo Barbados dan Liberia pada Rabu di Teluk Aden


TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

53 hari lalu

Anggota TNI AL memberi isyarat bendera ketika menghentikan kapal milik nelayan saat patroli laut terpadu di Perairan Laut Lhokseumawe, Aceh, Kamis 19 Oktober 2023. Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut, illegal fishing sekaligus upaya Lanal Lhokseumawe mengantisipasi aksi penyeludupan etnis rohingya dan warga Banglades melalui perairan Selat Malaka yang selama ini marak terdampar ke Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan aksi perompak hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon di Selat Malaka.


ABK Asal Tegal Mengalami Depresi di Afrika Selatan, Dipulangkan ke Tanah Air

20 Februari 2024

Ilustrasi kapal terombang-ambing di laut. Shutterstock
ABK Asal Tegal Mengalami Depresi di Afrika Selatan, Dipulangkan ke Tanah Air

KJRI Cape Town memulangkan seorang ABK asal Tegal yang mengalami depresi di Afrika Selatan.


ABK dan Nelayan Tak Berani Melaut Saat Fase Bulan Purnama, Ini Alasannya

28 Januari 2024

Sejumlah nelayan melakukan bongkar muat kerang hijau hasil tangkapannya di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 19 Juli 2022. Saat ini para nelayan masih mengkonsumsi solar eceran yang dibeli seharga Rp7.500-Rp8.000 per liternya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ABK dan Nelayan Tak Berani Melaut Saat Fase Bulan Purnama, Ini Alasannya

Kenapa fase bulan purnama atau full moon membuat ABK dan nelayan tak melaut? Berikut alasan ilmiahnya.


Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.