TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dibuat untuk memperbaiki kinerja ASN ke depan dan memperkuat penerapan sistem merit. Ia mengatakan PP ini dibuat agar pelanggar sistem merit semakin diminimalisir.
"Selama ini masih ada beberapa kepala daerah yang melanggar sistem merit dalam promosi ASN," kata Agus saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2020.
KASN dilibatkan dalam pembahasan untuk mengubah PP Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Selama ini, ia menyebut KASN selalu memberikan dan dimintai masukan, khususnya oleh Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dengan perubahan itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN bisa jauh lebih efektif. KASN tidak memiliki kewenangan sanksi," kata Agus.
Sistem merit merujuk pada kebijakan dan manajemen SDM ASN, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dalam PP baru itu, perubahan yang cukup mencolok terjadi di Pasal 3. Terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat.
Ayat baru itu berbunyi, Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (penilaian prestasi kerja); atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.
Ayat 2 menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non strutural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.
PP ini dikritik karena dinilai akan membuat presiden terlalu terlibat dalam penentuan PNS. Kuasa presiden dianggap terlalu luas dan dominan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Jokowi semakin otoriter dengan meneken PP yang dibuat 28 Februari 2020 itu.
Meski begitu, KASN menilai PP ini akan sangat berguna. "Kita butuh dukungan penguatan agar rekomendasi KASN efektif. Pasal itu penegasan bagi pelanggar sistem merit saja," kata Agus.