TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan kecewa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut dia road map peraturan tentang PNS ini tidak jelas, dan berpotensi disalahgunakan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan rencana menghapus eselon 3 dan 4 serta upaya mereformasi birokrasi justru tidak terlihat di PP ini. "Kecewa dengan PP ini karena tidak ada road map yang jelas dalam PP Manajemen PNS. Padahal itu yang diharapkan," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu 16 Mei 2020.
Selain itu pelonggaran beberapa jabatan tinggi yang diisi non PNS dan disetujui presiden dengan pertimbangan para menteri, ia nilai tidak tepat. "Mestinya pertimbangannya oleh panitia seleksi," kata dia.
Alih-alih reformasi birokrasi, PP ini justru kental nuansa sentralisasi kepada presiden. Menurut dia, hal ini dapat menyebabkan terbukanya peluang disalahgunakan atau abuse of power. "Alamiahnya Presiden tidak akan dapat seksama dan cukup waktu (mengawasi PNS). Yang terjadi bisikan dan titipan kemungkinan besar akan eksis."
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini diteken pada 28 Februari 2020. Dalam penjelasan PP itu, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan aparatur sipil negara (ASN).
PP ini mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA