TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid anyar ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Dalam peraturan baru ini, seseorang dari kalangan ASN maupun non-pegawai negeri sipil bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) tanpa perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Asalkan, disetujui presiden.
"Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 107 ayat (2) terkait pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dari kalangan PNS.
Pasal 108 ayat (2) yang mengatur tentang pengangkatan JPT dari kalangan non-PNS pun memiliki bunyi yang sama.
Dalam Pasal 107 ayat (1), misalnya, seorang PNS untuk bisa menduduki JPT utama harus memenuhi persyaratan: pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang
ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat sepuluh tahun, sedang atau pernah menduduki JPT madya atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.
Adapun untuk menjadi Jabatan Pimpinan Madya, seorang PNS harus memenuhi syarat seperti pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat tujuh tahun.
Sementara untuk kalangan non-PNS bisa diangkat menjadi Jabatan Pimpinan tinggi utama jika memenuhi syarat: warga negara Indonesia; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang
ditetapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun.
Kemudian syarat lainnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; sehat jasmani dan rohani; dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
Nah, dalam aturan anyar ini, Presiden bisa mengesampingkan kualifikasi di atas untuk mengangkat pejabat tinggi baik dari kalangan PNS maupun bukan.