TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara eks komisioner KPU Republik Indonesia Wahyu Setiawan dan tersangka perantara suap Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
"Selanjutnya tim akan menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan teks. Adapun penahanan terhadap Wahyu dan Agustiani, kata Ali, sudah beralih menjadi kewenangan majelis hakim tipikor. "Itu sesuai dengan hukum acara sepenuhnya."
Kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Perkara suap bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Tapi rapat pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut