TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah merampungkan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Ia mengatakan tiga peraturan dewan pengawas yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
Tiga peraturan itu, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tumpak menuturkan keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata dia.