Jika tak bisa dilakukan tes PCR, maka akan dilakukan rapid test. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif akan tetap dikarantina hingga didapatkan hasil tes PCR negatif atau hasil rapid test ulang pada hari ketujuh hingga kesepuluh nonreaktif. Jika hasil rapid test pertama reaktif, maka mereka akan langsung dirujuk ke rumah sakit darurat atau rumah sakit rujukan Covid-19.
Berbeda dengan WNI, setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib membawa health certificate yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Sertifikat kesehatan ini juga harus berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan di negara asal dan divalidasi dokter KKP.
Jika membawa health certificate dengan hasil PCR negatif, prosedur yang berlaku selanjutnya sama dengan yang diterapkan untuk WNI. Adapun WNA tanpa health certificate, health certificate tidak berlaku atau tidak membuktikan negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan tambahan termasuk rapid test.
WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta dengan hasil rapid test reaktif atau nonreaktif akan direkomendasikan untuk dideportasi. Namun WNA yang memiliki komorbid dengan hasil pemeriksaan rapid test positif akan dirujuk dan diisolasi ke RS darurat.