Setiap WNI yang kembali sedapat mungkin harus membawa health certificate (sertifikat kesehatan) dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal. Health certificate ini mesti divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara (PLBDN) kedatangan.
WNI yang membawa health certificate dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 akan diberi pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko ppada pemeriksaan kesehatan, KKP akan menerbitkan clearance kesehatan dan health alert card (HAC).
WNI tersebut juga dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Clearance kesehatan dari KKP juga harus diserahkan kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan.
WNI yang pulang tanpa membawa health certificate, membawa health certificate dengan masa berlaku sudah lebih dari tujuh hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.
Jika dapat dilakukan swab untuk PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina. WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tanpa temuan penyakit dan/atau faktor risiko akan diberikan clearance kesehatan dan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Perjalanan ini dapat difasilitasi oleh pemerintah.