TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyebut ada 109 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan. Namun, polisi menyatakan angka tersebut tak sampai satu persen dari total kriminalitas selama April 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menuturkan mengatakan jika dibandingkan dengan 38.822 narapidana yang mendapat pemangkasan, mereka yang berulah hanya 0,28 persen.
"Dan jika data tersebut dibanding dengan jumlah kejahatan pada April sebanyak 15.322, maka jumlah kriminalitas yang dilakukan oleh napi asimilasi hanya 0,7 persen," kata Agus, Jumat, 15 Mei 2020.
Agus mengatakan mereka yang kembali berulah kebanyakan karena masalah ekonomi. Berdasarkan data kepolisian, untuk kasus pencurian mencapai 71 kasus. Sedangkan sisanya adalah narkotika, penganiayaan serta pengeroyokan, pemerkosaan serta pencabulan, penipuan serta penggelapan, perjudian, pembunuhan, dan kasus senjata tajam.
Mabes Polri mencatat untuk rincian jumlah kasus dengan lima wilayah terbanyak; ada 15 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 14 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Barat, 10 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan 9 kasus di Kepolisian Daerah Riau.