TEMPO.CO, Pekanbaru- Gubernur Riau Syamsuar menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di sana mulai berlaku hari ini hingga 28 Mei 2020, atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kami meminta bupati dan wali kota mulai segera menyosialisasikan penerapan ini kepada masyarakat,” katanya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat, 15 Mei 2020.
Menteri Kesehatan mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan pembatasan sosial di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak, dan Kota Dumai.
Tujuan PSBB di lima daerah itu untuk mempercepat penanggulangan karena PSBB yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Ia mengatakan ada sektor usaha yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya, hutan tanaman industri dan industri pendukungnya, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
“Bupati wali kota dapat menambahkan kategori tempat atau fasilitas umum yang ditutup sementara dan diperbolehkan beroperasi dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.