Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Persilakan Warga yang Barangnya Disita Debt Collector Lapor

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mempersilakan masyarakat yang barangnya disita oleh penagih utang atau debt collector selama masa pandemi Covid-19 untuk melapor.

"Silakan dilaporkan ke kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Jumat, 15 Mei 2020.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih meminta aparat hukum untuk secara tegas menindak semua penagih utang atau debt collector di masa pandemi wabah Covid-19.

"Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi," ujar Alamsyah melalui konferensi pers daring pada 13 Mei 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, kata Alamsyah, juga sudah ada aturan terkait itu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyitaan tersebut adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana. "Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka," ucap dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan penagih utang, terutama saat pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Bareskrim bakal menggandeng PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024


Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

5 hari lalu

Maria Darmaningsih (ketiga dari kiri) bersama Urry Kertopati (kiri) dan S. Dian Andryanto (kanan) dalam peluncuran buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3: Bunga Setaman di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023 (Istimewa)
Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini.


Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

8 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

Ramadhan mengatakan AS merupakan salah satu dari 22 simpatisan KKB yang ditangkap polisi.


Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

13 hari lalu

AKBP Bambang Kayun tak sendirian memainkan kasus yang diselidiki Badan Reserse Kriminal. Sudah lama dicurigai sebagai makelar kasus.
Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara.


Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

Korban penipuan yang tergabung di paguyuban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bahkan ada juga WNI di Korea dan Australia.


Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

Korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube akan membuat laporan kolektif bersama ratusan korban lain ke Mabes Polri


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

18 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Polri Kirim Tim ke Filipina untuk Bongkar Sindikat Scamming Internasional

20 hari lalu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Philipine National Police (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dok: Polri
Polri Kirim Tim ke Filipina untuk Bongkar Sindikat Scamming Internasional

Polri bersama Philipine National Police (PNP) membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Ada keterlibatan warga Indonesia.


Megawati Minta Polisi Bermasalah Insyaf, Mabes Polri: Institusi Tak Lindungi Oknum Pelanggar Kode Etik

23 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Megawati Minta Polisi Bermasalah Insyaf, Mabes Polri: Institusi Tak Lindungi Oknum Pelanggar Kode Etik

Megawati mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat itu.