TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini diteken pada 28 Februari 2020.
Dalam penjelasan PP tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, PP ini mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Berikut beberapa perubahan signifikan dalam PP baru manajemen PNS:
1. Pasal 3
Yang paling mencolok dalam PP ini adalah perubahan di Pasal 3 yang mengatur manajemen PNS. Terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat.
Baca Juga:
Pasal baru itu berbunyi; Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (penilaian prestasi kerja); atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun di ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.
2. Pasal 46
Selain itu, PP ini juga mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. PP baru ini nampak memotong arti dari pangkat menjadi lebih pendek.
Di Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, dituliskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Selain itu juga disebutkan bahwa pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
Sedangkan di versi barunya, yakni PP nomor 17 Tahun 2020, pangkat didefinisikan sebagai "kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan". Selain itu, "Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah."
3. Pasal 75
Adapula penghapusan poin di Pasal 75 ayat (1) yang mengatur pengangkatan jabatan fungsional (JF) keahlian. Persyaratan huruf e dihapus dalam PP baru tersebut. Syarat yang dihapus adalah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
4. Pasal 106
Jokowi juga mengubah persyaratan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pasal 106. Di PP lama, dijelaskan bahwa JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden, tak bisa diisi oleh kalangan non-PNS.
Di PP baru, ayat serupa juga ada. Namun terdapat tambahan ayat di bawahnya, yang menyebutkan bahwa ketentuan di pasa (2) tersebut, dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Presiden bisa memberi izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.