TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah. Alasannya, saat ini masyarakat sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Dia mengatakan pelaksanaan salat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat salat bisa di rumah.
Sementara meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, kata dia, tidak mengurangi perintah agama.
"Menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri sendiri dan orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlindungan diri jiwa dan raga sangat penting," kata dia.
Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan Tarawih di bulan Ramadan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, kata dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kemampuan. Sehingga, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah salat id dan ketidakmampuan lainnya maka bisa dilakukan semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.