TEMPO.CO, Palembang - Seorang pasien positif virus Corona di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tidak dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Perempuan berusia 78 tahun itu meninggal pada tanggal 12 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, Jumat, 15 Mei 2020.
Manula yang tercatat sebagai kasus 368 di Sumsel itu baru dinyatakan positif oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan kepada wartawan pada Kamis, 14 Mei dari hasil tes swab dengan status penularan lokal.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya, mengatakan kasus 368 terungkap setelah ia melakukan rapid test di RS Fadhilah. Karena hasil tes cepat perempuan ini reaktif, ia kemudian dibawa ke RSUD Prabumulih untuk tes swab.
Namun, saat di RSUD Prabumlih, pihak keluarga memaksa kasus 368 dipulangkan karena kondisi cukup sehat. Pada saat itu, petugas berupaya mempertahankan pasien.
Sembilan hari kemudian atau pada tanggal 12 Mei, kasus 368 meninggal, lalu dimakamkan di TPU Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur tanpa protokol keamanan.
Puskesmas setempat telah mengarahkan pemakaman harus sesuai dengan protokol karena kasus 368 meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Namun, ditolak pihak keluarga.
Gugus Tugas Prabumulih baru menerima hasil swab pada Rabu, 13 Mei 2020 malam yang menyatakan pasien ini positif. "Tim medis sudah melacak siapa saja yang sempat berkontak dengan almarhumah, kemudian tim akan melakukan rapid test," kata Ridho Yahya.