Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yurianto: Laporkan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

image-gnews
Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat melaporkan kepada polisi bila menemukan jual-beli Surat Bebas Covid-19 yang beredar di internet.

“Laporkan saja,” kata Yurianto lewat pesan singkat hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.

Beredar foto penjualan Surat Bebas Covid-19 di sejumlah situs jual-beli online. Surat itu dibanderol dengan harga Rp 70 ribu.

Saat ini, tautan ke laman penjualan surat itu sudah tak bisa diakses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjualan Surat Bebas Covid-19 muncul setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan lintas daerah, menurut surat edaran itu, adalah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), rapid test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Buka Rekrutmen Prajurit Perwira Karier Hingga Oktober, Simak Syaratnya

23 September 2021

Presiden Jokowi mengecek kesiapan pasukan dalam upacara  peringatan HUT TNI ke-70 di Cilegon , Banten, 5 Oktober 2015. TEMPO/Amston Probel
TNI Buka Rekrutmen Prajurit Perwira Karier Hingga Oktober, Simak Syaratnya

TNI membuka penerimaan calon prajurit untuk periode September hingga Oktober 2021. Simak syarat dan tata cara pendaftarannya.


Warga Prancis Unjuk Rasa Lagi Protes Aturan Pengendalian Covid-19

8 Agustus 2021

Warga Prancis berunjuk rasa pada 17 Juli 2021, minta agar imunisasi vaksin virus corona jangan dijadikan kewajiban. Sumber: Reuters
Warga Prancis Unjuk Rasa Lagi Protes Aturan Pengendalian Covid-19

Unjuk rasa pada Sabtu kemarin adalah yang keempat kali dan dilakukan berturut-turut setiap akhir pekan untuk memprotes aturan pengendalian Covid-19.


Prancis Minta Warga Perlihatkan Surat Bebas Covid-19

20 Juli 2021

Pasien positif virus corona atau Covid-19 menjalani perawaran di ruang unit gawat darurat di klinik Ambroise Pare di Neuilly-sur-Seine, Prancis, 1 April 2020. Kasus virus corona atau Covid-19 diseluruh dunia mencapai 1.015.964 kasus. REUTERS/Benoit Tessier
Prancis Minta Warga Perlihatkan Surat Bebas Covid-19

Lewat aturan yang diperluas, warga Prancis diminta memperlihatkan surat bebas Covid-19 kalau ingin ke bar, bioskop atau tempat umum.


Warga Prancis Protes Aturan Imunisasi Vaksin Virus Corona

18 Juli 2021

Warga Prancis berunjuk rasa pada 17 Juli 2021, minta agar imunisasi vaksin virus corona jangan dijadikan kewajiban. Sumber: Reuters
Warga Prancis Protes Aturan Imunisasi Vaksin Virus Corona

Warga Prancis meminta agar imunisasi vaksin virus corona jangan dijadikan kewajiban. Sebab presiden tidak berhak mengatur kesehatan seseorang.


Ada 7 Kasus Baru Positif Covid-19 di Guangzhou Cina

7 Juni 2021

Petugas medis menggunaka pakaian pelindung memberi makan pasien virus corona baru di bangsal terisolasi di Rumah Sakit Zhongnan, Universitas Wuhan, di Wuhan, provinsi Hubei, Cina 8 Februari 2020. Virus corona diyakini muncul pada Desember tahun lalu dari pasar hewan liar di Provinsi Hubei. China Daily via REUTERS
Ada 7 Kasus Baru Positif Covid-19 di Guangzhou Cina

Kota Guangzhou di Cina belum bebas dari infeksi virus corona. Ada tambahan tujuh kasus baru Covid-19 di sana.


Polda Riau Tangkap Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara SSK II

4 Juni 2021

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polda Riau Tangkap Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara SSK II

Pelaku pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara SSK II Pekanbaru telah beraksi selama tiga bulan dan menerbitkan 1.252 dokumen.


Sekat Arus Balik hingga 31 Mei 2021, Fadil Imran: Siap Jaga Jakarta Tetap Sehat

24 Mei 2021

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman beserta jajaran pada Senin siang mengunjungi Posko Swab Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin. (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)
Sekat Arus Balik hingga 31 Mei 2021, Fadil Imran: Siap Jaga Jakarta Tetap Sehat

Penyekatan arus balik dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.


Ada Tiga Macam Warna Stiker di Rumah Pemudik di Jaksel, Ini Artinya

24 Mei 2021

Lurah Lenteng Agung, Bayu Pasca bersama gugus tugas kelurahan memasangkan stiker tanda khusus pada rumah pemudik yang baru kembali ke Jakarta di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menginstruksikan setiap kelurahan untuk menempelkan stiker  di hunian pemudik yang baru datang dari kampung halaman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Tiga Macam Warna Stiker di Rumah Pemudik di Jaksel, Ini Artinya

Plt Wali Kota Jaksel Isnawa Adji meninjau pemasangan stiker di rumah pemudik di RW 02 dan RW 03 Kelurahan Pela Mampang.


Klaster Lebaran Mulai Bermunculan

22 Mei 2021

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Klaster Lebaran Mulai Bermunculan

Fajar mengatakan angka kasus Covid-19 dari klaster Lebaran kemungkinan besar akan bertambah karena ada PCR yang hasilnya akan keluar hari ini.


Giliran Stasiun Gambir Ramai Penumpang Berangkat Pasca Larangan Mudik

20 Mei 2021

Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA/Galih Pradipta
Giliran Stasiun Gambir Ramai Penumpang Berangkat Pasca Larangan Mudik

Termasuk di stasiun Gambir, surat bebas Covid-19 tetap diwajibkan kepada penumpang yang melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.