TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mempekerjakan kembali penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti atau Kompol Rossa di lembaganya. Keputusan itu diambil dalam rapat Pimpinan KPK pada 6 Mei 2020.
Dalam rapat itu, pimpinan KPK memutuskan mencabut surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang pemberhentian Rossa. "KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Mei 2020.
Ali mengatakan pimpinan KPK membatalkan pemberhentian Rossa atas pertimbangan adanya surat dari Kapolri Jenderal Idham Azis tanggal 3 Maret 2020. Dalam suratnya, Idham meminta KPK kembali mempekerjakan Rossa sampai masa tugasnya berakhir pada 23 September 2020.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata dia.
Menurut Ali, Sekjen KPK telah membuat surat keputusan Nomor 744.1 Tahun 2020 yang membatalkan pemberhentian Rossa. Ia mengatakan hak Rossa sebagai pegawai KPK telah dipulihkan.
Rossa adalah penyidik asal Polri di KPK yang tiba-tiba diberhentikan tak lama setelah operasi tangkap tangan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus ini menjadi polemik lantaran KPK gagal menangkap calon legislatif PDIP Harun Masiku dan gagal menyegel ruangan petinggi partai banteng.
Rossa menjadi salah satu anggota tim yang terlibat dalam penangkapan itu. KPK menyatakan mengembalikan Rossa karena ada surat permintaan dari Polri. Namun, Polri telah mengirim surat pembatalan penarikan hingga dua kali ke KPK. Awalnya, pimpinan KPK bergeming dengan surat pembatalan ini. Mereka memutuskan tetap mengembalikan Rossa.