TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ingrid Kansil, menilai Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, membebani masyarakat pada saat pandemi COVID-19. "Jangan lagi membebani rakyat dengan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Demokrat meminta pemerintah membatalkan kebijakan itu. Dalam situasi pandemi saat ini, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan bantuan kesehatan untuk rakyat khususnya bagi yang terdampak Covid-19, yang telah memiliki payung hukum Perppu Nomor 1/2020.
"Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung pada Februari 2020 telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan." Pemerintah malah menaikkan iuran BPJS kesehatan di saat wabah, yang pada prinsipnya justru menambah beban rakyat. Apalagi peserta BPJS mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah yang justru paling rentan terhadap dampak ekonomi selama masa pandemi ini.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, keesokan harinya.
Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri itu termasuk peserta di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Demokrat menilai seharusnya rakyat tidak perlu lagi dibebani dengan iuran BPJS yang meningkat karena melihat dampak ekonomi di masa pendemi yang menyentuh hampir menyeluruh di semua tingkatan ekonomi atas menengah dan bawah.