Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

22 Tahun Tragedi Mei 1998, Korban Bungkam karena Negara Absen

image-gnews
Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar Malam Berkabung di Monumen Tragedi 12 Mei, Grogol, Jakarta Barat, Jumat malam 27 September 2019. Mereka berkabung atas tiga korban tewas terkait demonstrasi menolak RUU bermasalah dan revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/HALIDA BUNGA FISANDRA
Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar Malam Berkabung di Monumen Tragedi 12 Mei, Grogol, Jakarta Barat, Jumat malam 27 September 2019. Mereka berkabung atas tiga korban tewas terkait demonstrasi menolak RUU bermasalah dan revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/HALIDA BUNGA FISANDRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, upaya penuntasan kasus Tragedi Mei 1998 masih belum menunjukkan titik terang selama 22 tahun ini.

"Hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, Rabu, 13 Mei 2020.

Komnas Perempuan menilai, sikap komunitas korban belum berubah sejak hampir 1 dekade Komnas melakukan pemantauan tentang dampak Tragedi Mei 1998.

"Komnas Perempuan mencatat bahwa selain aspek budaya dan pilihan personal, sikap membungkam korban sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Hal ini, kata dia, antara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik, dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang dirasakan masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.

Pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi dari berbagai mekanisme independen terkait penuntasan kasus Mei 1998 dinilai masih terkendala baik di aspek substansi, struktur maupun kultur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, kemajuan-kemajuan yang telah diperoleh masih bersifat parsial dan adhoc, sehingga belum mampu memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kriminal, terutama menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Kondisi ini juga merintangi perempuan korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, mengakses hak-haknya sebagai korban dan sekaligus pada hak konstitusionalnya, terutama hak atas rasa aman dan keadilan," ujar dia.

Untuk itu, percepatan dalam reformasi hukum, penguatan sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi, peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan terpadu bagi perempuan korban, serta menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual dinilai menjadi kunci perbaikan yang harus segera diupayakan.

LPSK dan Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal, di antaranya; Mendesak pemerintah dan DPR RI mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan revisi UU KUHP dan KUHAP.

Rekomendasi lainnya, meminta pemerintahan mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual, pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada hak atas keadilan dan rasa aman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

Jokowi segera purnatugas. Di awal pemerintahannya, Jokowi gembar-gemborkan soal program revolusi mental. Bagaimana hasilnya setelah 10 tahun berkuasa?


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

3 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.


Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

Ideologi Jokowisme yang diusung relawan Alap-Alap Jokowi punya dua strategi utama dalam berpolitik yaitu populisme dan infrastrukturalis. Ini artinya


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

4 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.


Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan dukungan dari serikat pekerja dan buruh Kabupaten Serang dalam pertemuan silaturahmi di Cikande, Senin, 7 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

Sejumlah program untuk mengatasi pengangguran antara lain, revitalisasi dan peningkatan jumlah Balai Latihan Kerja (BLK), training center yang bekerja sama dengan dunia industri, dan sekolah vokasi.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

6 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

10 hari lalu

Guruh Sukarnoputra saat ditemui di Rumah Fatmawati Sukarno, Jalan Sriwijaya IV, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

Ketua Yayasan Bung Karno, Guruh Sukarno Putra, menilai kebakaran gedung Pola dengan nilai sejarah seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.


Kebakaran Gedung Bakamla, 18 Personel sudah Diperiksa Polisi

12 hari lalu

Asap hitam membumbung akibat kebakaran di Gedung Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 September 2024. Kebakaran melanda lantai 4 gedung Bakamla. Dugaan sementara, kebakaran dipicu akibat korsleting listrik. TEMPO/Ervana
Kebakaran Gedung Bakamla, 18 Personel sudah Diperiksa Polisi

Kepolisian juga memeriksa 16 pekerja banguna yang sedang merenovasi kantor Komnas Perempuan di lantai 6 saat kebakaran gedung Bakamla.


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

12 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

13 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.